Indonesia

Indonesia

Bahasa Daerah di Indonesia Kini Punah....!!!

Bahasa Daerah di Indonesia Kini Punah....!!!
Terdapat 14 bahasa daerah di Indonesia, yang hingga saat ini telah punah. Sementara, satu bahasa lagi hanya digunakan oleh satu orang dan dinyatakan nyaris musnah. 

Hal ini disampaikan oleh staf ahli Komisi III DPD-RI, Multania Retno Mayekti Tawangsih Lauder di Bengkulu, terkait kunjungan penyusunan draft RUU bahasa daerah. 

"Ada 14 bahasa yang telah punah, dan satu bahasa lagi nyaris punah karena penggunanya tinggal satu orang lagi," kata Multania.

14 bahasa yang punah itu yakni, 10 bahasa di Maluku Tengah, bahasa Hoti, Hukumina, Hulung, Serua, Te'un, Palumata, Loun, Moksela, Naka'ela dan Nila. Dua bahasa punah juga di Maluku Utara yakni Ternateno dan Ibu. Serta dua bahasa berasal dari Papua yakni Saponi dan Mapia.

Menurut dia, kepunahan bahasa tersebut diakibatkan sedikitnya pengguna. Hanya 13 bahasa di Nusantara yang penuturnya di atas satu juta. Sementara keseluruhan bahasa daerah di Indonesia berjumlah 726 bahasa dan versi Unesco 640 bahasa. "Ada banyak bahasa daerah yang penuturnya di bawah 100 orang," tambah dia.

Bahasa Daerah di Indonesia Kini Punah....!!!
Jangkauan bahasa-bahasa Austronesia.
Wikimedia Commons
Sementara, 13 bahasa daerah yang penuturnya di atas satu juta di antaranya, Minangkabau, Batak, Rejang, Lampung, Sunda, Makassar, Aceh, Jawa, Bali, Sasak, Bugis, Madura, dan Melayu. 

Dari aspek distribusi, bahasa daerah di Indonesia banyak tersebar di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan sedikit di Jawa dengan 20 bahasa.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Eni Khairani, mengaku DPD akan mengajukan RUU Bahasa Daerah dalam Prolegnas 2015 hingga 2019.

(Firmansyah/Kompas.com)





Share on Google Plus

About Poerwalaksana

Poerwalaksana is a freelance web designer and developer with a passion for interaction design, Business Enthusiast, Start Up Enthusiast, Speaker and Writer. Inspired to make things looks better.

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment